You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaktim Jaring 79 Hewan Penular Rabies
photo Nurito - Beritajakarta.id

79 Hewan Penular Rabies Terjaring di Jaktim

Razia hewan liar kembali dilakukan Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Kamis (18/6). Hasilnya, empat ekor anjing liar diamankan petugas. Bahkan, dari Januari lalu sebanyak 79 hewan liar berbagai jenis diamankan petugas.

Dengan ditangkapnya 4 ekor anjing itu maka Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur berhasil menjaring 79 ekor hewan penular rabies sejak Januari lalu

Kasie Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur, Faizah mengatakan, sebanyak 10 petugas dikerahkan untuk merazia hewan liar penyebar penyakit rabies tersebut.

"Dengan ditangkapnya 4 ekor anjing itu maka Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur berhasil menjaring 79 ekor hewan penular rabies sejak Januari lalu. Terdiri dari 45 ekor anjing, 25 ekor kucing dan 9 ekor kera," ujar Faizah, Kamis (18/6).

Cegah Rabies, 7 Ekor Anjing Liar Ditangkap

Seluruh hewan tersebut dapat diambil kembali pemiliknya dengan catatan mendapatkan izin dari dinas terkait dan jangka waktu pengambilan tidak boleh lebih dari 3 hari setelah terjaring. Jika tidak diambil maka hewan akan diobservasi. Penjaringan hewan penular rabies itu mengacu pada Perda nomor 11 tahun 1995 tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies.

Sementara, untuk mencegah adanya penularan rabies, Sudin Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Timur menargetkan melakukan 3.500 vaksinasi terhadap hewan penular rabies.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati